Mulai 7 Desember, Pemprov DKI Akan Uji Coba Sistem Parkir Tapping
Pemerintah Provinsi DKI akan segera melakukan uji coba parkir dengan sistem taping atau uang elektronik. Pecobaan tersebun akan dimulai pada parkir off street (parkir gedung) di gedung-gedung swasta. Sistem tempel atau taping ini ke depannya untuk menggantikan sistem pembayaran tunai yang selama ini dilakukan.
Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengatakan, nanti masyarakat yang parkir-parkir di tempat swasta seperti di pusat perbelanjaan dan lain-lain tidak menggunakan uang tunai, tetapi menggunakan taping selayaknya di jalan tol.
"Sistem ini guna mencegah terjadinya kebocoran pajak, khususnya dari pajak parkir," ucap Edi saat menghadiri rapat badan anggaran (banggar) bersama perwakilan seluruh komisi DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dari Pemprov DKI.
Uji coba sistem taping untuk parkir off street ini akan dilakukan pada 7 Desember 2017 mendatang di Mal Ciputra di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Plaza Sudirman di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
''Penerapan parkir dengan taping diharapkan mulai berlaku per 1 Januari 2018 dan seluruh pengelola parkir gedung swasta tidak lagi menggunakan uang tunai," tambah Edi.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menindak pajak-pajak di sektor lain. Misalnya pajak restoran dan pajak hiburan, Edi mengatakan, akan dilakukan split bill atau pembagian struk. Adapun objek pajak hiburan antara lain terdiri dari bioskop, pagelaran seni, musik, diskotik, dan sejenisnya.
"Nanti sistemnya tidak lagi dipungut oleh pemilik restoran, tetapi displit langsung berapa uang pajak dan berapa uang milik pengelola restoran," kata Edi.
BPRD juga akan berupaya terkait banyaknya tunggakan-tunggakan, contohnya adalah tunggakan pajak kendaraan bermotor, atau dikenal dengan kendaraan bermotor yang belum daftar ulang. Tunggakan pajak kendaraan bermotor totalnya masih ada Rp1,8 Triliun.
"Ini kami upayakan di tahun 2018 untuk dicairkan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) juga masih tunggakannya Rp4 triliun," kata Edi.
Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengatakan, nanti masyarakat yang parkir-parkir di tempat swasta seperti di pusat perbelanjaan dan lain-lain tidak menggunakan uang tunai, tetapi menggunakan taping selayaknya di jalan tol.
"Sistem ini guna mencegah terjadinya kebocoran pajak, khususnya dari pajak parkir," ucap Edi saat menghadiri rapat badan anggaran (banggar) bersama perwakilan seluruh komisi DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dari Pemprov DKI.
Uji coba sistem taping untuk parkir off street ini akan dilakukan pada 7 Desember 2017 mendatang di Mal Ciputra di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Plaza Sudirman di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
''Penerapan parkir dengan taping diharapkan mulai berlaku per 1 Januari 2018 dan seluruh pengelola parkir gedung swasta tidak lagi menggunakan uang tunai," tambah Edi.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menindak pajak-pajak di sektor lain. Misalnya pajak restoran dan pajak hiburan, Edi mengatakan, akan dilakukan split bill atau pembagian struk. Adapun objek pajak hiburan antara lain terdiri dari bioskop, pagelaran seni, musik, diskotik, dan sejenisnya.
"Nanti sistemnya tidak lagi dipungut oleh pemilik restoran, tetapi displit langsung berapa uang pajak dan berapa uang milik pengelola restoran," kata Edi.
BPRD juga akan berupaya terkait banyaknya tunggakan-tunggakan, contohnya adalah tunggakan pajak kendaraan bermotor, atau dikenal dengan kendaraan bermotor yang belum daftar ulang. Tunggakan pajak kendaraan bermotor totalnya masih ada Rp1,8 Triliun.
"Ini kami upayakan di tahun 2018 untuk dicairkan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) juga masih tunggakannya Rp4 triliun," kata Edi.
0 komentar: