Langgar Pembatasan Sosial, Kakek Di Malaysia In Didenda Rp 17 Juta
Menikmati udara segar diluar rumah, seorang kakek di Malaysia berusia 73 tahun di Raub, Pahang, Malaysia didenda senilai 5.000 ringgit atau setara Rp 17 juta. Inspektur Kama Azural Mohamed mengatakan, kakek tersebut didenda karena melanggar pembatasan sosial di bawah Perintah Kendali Pergerakan (PKP). Jika tidak mengikuti karantina, orang-orang ini dapat menyebarkan virus jika mereka terinfeksi Covid-19, kata Kama seperti dilansir World of Buzz.
Personel kepolisian tersebut dikerahkan untuk memastikan bahwa penduduk setempat mematuhi aturan karantina dari pemerintah. Kama turut meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang diperlukan kepada polisi untuk memutus rantai Covid-19.
0 komentar: