Eksploitasi Perempuan Lewat TikTok, Wanita Ini Dipenjara 10 Tahun
Terbukti melakukan perdagangan manusia, seorang bintang TikTok Mesir bernama Haneen Hossam dihukum penjara selama 10 tahun. Sementara rekannya, Mawada al-Adham, dipenjara selama enam tahun. Keduanya dituding mengeksploitasi perempuan lewat TikTok. Aktivis HAM menyatakan, Haneen dan Mawada dipersekusi otoritas Mesir yang ingin menyasar influencer media sosial perempuan.
Dilansir BBC, Haneen dibekuk setelah mengajak para perempuan untuk mendapatkan uang dari platform berbagi video tersebut. Jaksa penuntut kemudian mendakwa influencer dengan 900.000 pengikut itu sudah melanggar prinsip dan nilai keluarga. Sementara Mawada, yang memiliki tiga juta pengikut TikTok, juga mendapat dakwaan yang sama di bulan berikutnya. Selain itu, dia juga dituding bertindak tak senonoh karena lip-sync lagu sembari menari dengan pakaian tertentu.
Dilansir BBC, Haneen dibekuk setelah mengajak para perempuan untuk mendapatkan uang dari platform berbagi video tersebut. Jaksa penuntut kemudian mendakwa influencer dengan 900.000 pengikut itu sudah melanggar prinsip dan nilai keluarga. Sementara Mawada, yang memiliki tiga juta pengikut TikTok, juga mendapat dakwaan yang sama di bulan berikutnya. Selain itu, dia juga dituding bertindak tak senonoh karena lip-sync lagu sembari menari dengan pakaian tertentu.
0 komentar: