Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Tersandung Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengikuti gerak-gerik Hakim Konstitusi Patrialis Akbar selama enam bulan terakhir terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berkata, selain terhadap Patrialis, pengintaian juga dilakukan terhadap empat tersangka lain yang telah ditetapkan lembaga antirasywah. Keempat tersangka yang dimaksud adalah Patrialis, KM, BHR, dan NGF.
BHR adalah pihak swasta yang disangka memberikan suap kepada Patrialis bersama sekretarisnya NGF. Kemudian, KM adalah pihak swasta yang menjadi perantara suap tersebut.
"Kalau tak salah (pemberian suap) yang US$20 ribu ini bahkan sudah yang ketiga. Tanggalnya nanti akan diberikan," kata Basaria dalam konferensi pers di KPK, Kamis (26/1) kemarin.
Patrialis dan tiga orang lain menjadi tersangka karena terbukti melakukan praktik suap untuk mempengaruhi hasil uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut Basaria, jika dilihat dari draf uji materi yang turut disita, putusan sebenarnya telah ditetapkan dan tinggal dibacakan hakim MK.
Namun KPK akan terus mendalami status draf putusan tersebut. Basaria juga tak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini.
"Kemungkinan berkembang bisa saja. Sejauh ini hanya dia yang bisa kami buktikan," ujarnya.
Patrialis ditangkap tangan KPK pada Rabu (25/1) sekitar pukul 21.30 sampai 22.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Dugaan penyuapan dilakukan oleh BHR dan NGF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar.
"Setelah pembicaraan, PAK (Patrialis) menyanggupi untuk membantu agar uji materi tersebut dikabulkan," katanya
Patrialis diduga menerima hadiah US$20 ribu dan Sin$200 ribu. Dalam operasi penangkapan itu tim KPK juga telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129.
Atas tindakannya, selaku penerima suap, Patrialis dan KM disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara itu, selaku penyuap, BHR dan NGF disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
0 komentar: