Facebook Twitter RSS
banner

Jadi Saksi Sidang Ahok, Ketua MUI Sebut Ada Penghinaan Agama



Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat Ma'ruf Amin menyebut ucapan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah penghinaan terhadap agama dan ulama. MUI, menurut Ma'ruf telah meneliti dan menginvestigasi di lapangan terkait ucapan Ahok yang mengutip Alquran Surat Al Maidah.

"Setelah melakukan penelitian, investigasi dan pembahasan, kesimpulannya bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama," kata Ma'ruf saat memberi kesaksian di sidang kasus penistaan agama, Selasa (31/1) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

MUI kemudian mengeluarkan pendapat kegamaan terkait ucapan Ahok itu. Pendapat keagamaan itu, kata Ma'ruf dibahas tim yang terdiri dari empat komisi di MUI.

Dari pembahasan MUI dapat disimpulkan bahwa melalui ucapanya itu Ahok memposisikan Alquran sebagai alat penyebar kebohongan.

"Memperlakukan Alquran sangat rendah, berarti itu penghinaan. Maka kesimpulannya melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama," kata Maruf.

Pendapat keagamaan dikeluarkan setelah sebelumnya ada desakan dari masyarakat. Pendapat keagamaan ini dikeluarkan sebagai pedoman masyarakat, terutama yang meminta pendapat ke MUI.

Pendapat keagamaan ini menurut Ma'ruf tingkatannya lebih tinggi dibandingkan fatwa karena dibahas bersama empat komisi yang ada dan pengurus harian. Selain pendapat keagamaan, MUI, kata Ma'ruf juga biasanya mengeluarkan fatwa, tausiyah, seruan dan rekomendasi.

Melalui pendapat keagamaan ini juga, MUI, kata Ma'ruf, berharap penegak hukum untuk memproses hukum Ahok agar tidak ada kegaduhan di masyarakat. "Agar tidak menimbulkan kegiatan yang anarkistis," kata Ma'ruf.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts