Facebook Twitter RSS
banner

KPK Telusuri Dugaan Suap Rolls-Royce Pada PLN



Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri informasi dari lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) soal dugaan suap Rolls-Royce kepada PT PLN (Persero). Suap ini diduga terjadi pada 2011 hingga 2013 terkait Long Term Service Agreement (LTSA) antara Rolls-Royce dengan BUMN listrik tersebut.

"Tentu kalau ada info yang relevan dari SFO, tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk mempelajarinya. Kami cek dulu benar atau tidak," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/1).

Sejauh ini, kata Febri, KPK baru memiliki bukti yang cukup untuk penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Oleh karena itu, pihaknya perlu mempelajari lebih jauh soal dugaan suap pada PLN.

Kendati demikian, Febri tak menampik bahwa KPK mendapatkan cukup banyak informasi dari SFO terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Indonesia. Kasus ini umumnya melibatkan perusahaan asing di luar negeri yang menyuap sejumlah pejabat di tanah air.

"Untuk saat ini kami masih fokus memeriksa tersangka ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)," katanya.

Dugaan suap itu bermula dari penjualan dua paket generator untuk PLN yang digunakan untuk Pembangkit Listrik Tanjung Batu, Samarinda, Kalimantan Timur pada 1990-an. Pada 2000, Rolls-Royce memperoleh kontrak pemeliharaan proyek itu selama 7 tahun. Saat kontrak hampir berakhir, PLN membuka tender pada 2006, terkait dengan proyek pemeliharaan pembangkit listrik tersebut.

Dokumen SFO menyebutkan, seorang direktur perusahaan yang disebut sebagai Perantara 7, memberitahukan Rolls-Royce bahwa mereka harus melakukan tender terbuka karena situasi baru PLN terkait dengan ‘pengawasan terhadap korupsi’ di perusahaan itu. Dia juga menjanjikan akan bertemu 'orang yang bertanggung jawab' di PLN saat itu, agar tender dapat menguntungkan Rolls-Royce.

Perjanjian antara PLN dan Rolls-Royce diperkirakan terjadi pada Agustus 2007. Pada November, Perantara 7, meminta pembayarannya dari Rolls-Royce terkait dengan komitmen tersebut.

Dokumen SFO menyatakan Perantara 7 meminta dibayar sebagian di Indonesia dan sebagian lagi dengan akun bank Singapura memakai nama pribadi. Akhirnya pembayaran dilakukan melalui dua mata uang berbeda dan dua bank terpisah. Uang itu juga disebutkan tetap dibagikan untuk 'jatah' PLN.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts