Diperkosa, TKI Di HK Ini Bawa Bukti Air Mani Majikannya Ke KJRI
Membawa barang bukti berupa air mani majikan yang telah memperkosannya ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong yang identitasnya dirahasiakan akhirnya mendapatkan keadilan di pengadilan negeri setempat.
Kejadiannya berawal saat TKI memulai hari pertama bekerja pada 10 Desember 2017, majikannya yang bernama Tsang Wai-sun itu langsung melecehkannya secara seksual. Hanya dalam hitungan 8 hari, pelaku kembali melecehkan korban. Takut kehilangan pekerjaannya, korban tidak pernah melaporkan insiden ini kepada siapa pun. Selang sehari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2017, korban yang berusia 27 tahun itu diperkosa oleh Tsang.
Dilansir dari The Star, pria pengangguran itu menghentikan perbuatannya ketika mendengar suara langkah istrinya yang pulang ke rumah. Keesokan harinya pada 20 Desember 2017, korban kembali diperkosa ketika dia sedang mencuci piring. Kali ini, korban memutuskan tidak diam begitu saja. Dia memindahkan air mani pelaku dan membawanya sebagai barang bukti.
Hasil identifikasi forensik mengonfirmasi, Tsang melakukan perbuatan keji tersebut. Pelaku dalam pembelaannya membantah dakwaan. Dia menyebut korbanlah yang menggodanya terlebih dahulu. Pembelaan ini ditolak mentah-mentah oleh dewan juri pengadilan.
Hakim Pengadilan Tinggi Patrick Li Hon-leung mengecam perbuatan Tsang sebagai tindakan yang sangat tercela karena memanfaatkan posisinya sebagai majikan. Tsang divonis bersalah atas empat pelanggaran yaitu dua pasal perbuatan tidak senonoh serta dua pasal pemerkosaan dan divonis hukuman penjara 11 tahun.
















0 komentar: