Video: Keributan Antara Ojol Dan Opang Di Wonosobo, 1 Motor Rusak
Terjadi lagi keributan antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Tapi, kali ini di sekitar alun-alun Wonosobo, Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019.
Sepertinya hal ini terjadi karena kesalahpahaman kedua belah pihak dalam mengartikan surat edaran dari Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Diperkimhub) tertanggal 04 Januari 2019, yang meminta ojek online untuk sementara berhenti beroperasi hingga ada kejelasan aturan terkait kendaraan roda dua yang dijadikan moda transportasi umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Akan tetapi, menurut Sekretaris Paguyuban Ojek Online Wonosobo, Arif Priyanto bahwa setelah hal ini dikonsultasikan dengan kuasa hukum, disarankan agar pengemudi ojek online dapat kembali beroperasi dengan memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh aplikator.
Namun, beda halnya menurut Sekretaris Paguyuban Ojek Pangkalan Wonosobo, Wayitno yang mengatakan pihaknya berkomitmen terhadap surat edaran dari dinas terkait tertanggal 04 Januari 2019 tersebut. Sehingga menurutnya beroperasinya ojek online di Kota Bunga melanggar aturan dan ilegal.
"Beroperasinya ojol itu ilegal, pemerintah kabupaten (Pemkab) Wonosobo belum mengizinkan beroperasinya ojol," kata Wayitno seperti dilansir dari tribunnews.
Meskipun begitu, menyelesaikan dengan cara kekerasan bukanlah solusi yang baik untuk kedua belah pihak. Karena pasti selalu ada pihak yang akan dirugikan atas kejadian tersebut.
Sepertinya hal ini terjadi karena kesalahpahaman kedua belah pihak dalam mengartikan surat edaran dari Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Diperkimhub) tertanggal 04 Januari 2019, yang meminta ojek online untuk sementara berhenti beroperasi hingga ada kejelasan aturan terkait kendaraan roda dua yang dijadikan moda transportasi umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Akan tetapi, menurut Sekretaris Paguyuban Ojek Online Wonosobo, Arif Priyanto bahwa setelah hal ini dikonsultasikan dengan kuasa hukum, disarankan agar pengemudi ojek online dapat kembali beroperasi dengan memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh aplikator.
Namun, beda halnya menurut Sekretaris Paguyuban Ojek Pangkalan Wonosobo, Wayitno yang mengatakan pihaknya berkomitmen terhadap surat edaran dari dinas terkait tertanggal 04 Januari 2019 tersebut. Sehingga menurutnya beroperasinya ojek online di Kota Bunga melanggar aturan dan ilegal.
"Beroperasinya ojol itu ilegal, pemerintah kabupaten (Pemkab) Wonosobo belum mengizinkan beroperasinya ojol," kata Wayitno seperti dilansir dari tribunnews.
Meskipun begitu, menyelesaikan dengan cara kekerasan bukanlah solusi yang baik untuk kedua belah pihak. Karena pasti selalu ada pihak yang akan dirugikan atas kejadian tersebut.
















0 komentar: