Ahok Jalani Sidang Ke-4 Hari Ini
Sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beragenda pemeriksaan para saksi. Menurut kuasa hukum Ahok, Trimoelja Soerjadi, persidangan hari ini akan memakan waktu lama karena saksi yang dihadirkan cukup banyak.
Persidangan yang diperkirakan memakan waktu lama, membuat Ahok tak akan bisa berkampanye usai sidang. "Selama pemeriksaan saksi tentu (Ahok) tidak bisa kampanye. Terdakwa kan harus hadir (dalam persidangan)," kata Trimoelja, Selasa (3/1).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan enam saksi pelapor yakni Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, M Burhanudin, Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono sebelumnya telah mengungkapkan akan ada lima hingga enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Ali menyampaikan nantinya ada lebih dari 20 orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Menurut Trimoelja, timnya akan menggali keterangan dari para saksi di persidangan.
"Kami nanti hanya klarifikasi. Mungkin ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti diperdalam," ujar Trimoelja.
Menurut Wakil Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto memastikan, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Meski telah dipindahkan ke auditorium, Didik berkata, jumlah pengunjung yang diperbolehkan mengikuti persidangan akan tetap dibatasi.
"Sekitar 80 sampai 100 orang pengunjung saja. Jadi tetap dibatasi," tuturnya.
Menjelang sidang, tampak massa pendukung dari dua belah pihak yang berperkara telah berkumpul di depan gedung Kementerian Pertanian (Kementan).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini pertama kali berlangsung di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Lokasi sidang dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan keamanan dan ruang sidang yang sempit.
0 komentar: