Dishub: Polisi Langgar Aturan Angkat 'Pak Ogah' Jadi Relawan Lalin
Menyusul rencana pengangkatan 'Pak Ogah' atau 'Polisi Cepek' menjadi sukarelawan pengatur lalu lintas (Supertas) menuai pro dan Kontra, hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko yang mengatakan Polisi melanggar aturan.
Sigit meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meninjau ulang rencana mereka untuk merekrut Pak Ogah . Hal itu bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa"
"Kalau prinsipnya untuk memberdayakan masyarakat kami mendukung. Tetapi, keberadaan Pak Ogah ini kan termasuk salah satu jenis pelanggaran Perda ketertiban umum. Selama ini ditertibkan oleh Satpol PP dan dikirim ke panti (sosial)," ucap Sigit, seperti yang dikuti dari CNNIndonesia.
Tambah Sigit, sebelum direalisasikan, baiknya pihak kepolisian mengkaji secara menyeluruh. "Apa rencana ini bisa menyentuh akar masalah kemacetan itu? Jangan sampai nanti kehadiran mereka justru jadi tantangan baru untuk problem lalu lintas ibu kota," imbuhnya.
Menurut Sigit, dengan merekrut masyarakat biasa menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas, berarti Dirlantas perlu memberi pembekalan lagi.
"Sementara kita punya banyak purnawirawan polisi lalu lintas yang masih gagah. Kenapa enggak itu saja yang direkrut? Sehingga tidak perlu pelatihan lagi, tidak perlu pembinaan lagi." ucapnya.
Sigit meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meninjau ulang rencana mereka untuk merekrut Pak Ogah . Hal itu bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa"
"Kalau prinsipnya untuk memberdayakan masyarakat kami mendukung. Tetapi, keberadaan Pak Ogah ini kan termasuk salah satu jenis pelanggaran Perda ketertiban umum. Selama ini ditertibkan oleh Satpol PP dan dikirim ke panti (sosial)," ucap Sigit, seperti yang dikuti dari CNNIndonesia.
Tambah Sigit, sebelum direalisasikan, baiknya pihak kepolisian mengkaji secara menyeluruh. "Apa rencana ini bisa menyentuh akar masalah kemacetan itu? Jangan sampai nanti kehadiran mereka justru jadi tantangan baru untuk problem lalu lintas ibu kota," imbuhnya.
Menurut Sigit, dengan merekrut masyarakat biasa menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas, berarti Dirlantas perlu memberi pembekalan lagi.
"Sementara kita punya banyak purnawirawan polisi lalu lintas yang masih gagah. Kenapa enggak itu saja yang direkrut? Sehingga tidak perlu pelatihan lagi, tidak perlu pembinaan lagi." ucapnya.
0 komentar: