Facebook Twitter RSS
banner

Pemda DKI Hapus Denda Administrasi PKB & BBNKB Hingga Akhir Agustus

Anda belum bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda? jangan khawatir, mulai hari ini tanggal 19 Juli-31 Agustus 2017 Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).



Dengan harapannya para wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat yang berada di lima wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas e-Samsat serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan.

Tidak hanya itu, dalam himbauan yang disebarkan oleh akun sosial media Humas Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). Tim gabungan BPRD dan Dirlantas Polda Metro Jaya akan melakukan razia kendaraan bagi yang menunggak pajak tersebut.

"Segera bayar pajak kendaraan Anda di Samsat Terdekat. Sebelum dilakukan razia kendaraan bermotor oleh tim gabungan BPRD dan Dirlantas Polda Metro Jaya." tulisnya.

Ayo Modcomers kita manfaatkan penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Andministrasi Bea Balik Nama Kendaraan Mootor (BBN-KB).... :semangat:

Semoga bermanfaat... :peace:

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts