Facebook Twitter RSS
banner

YLKI Angkat Suara Soal Pelaksanaan Aturan Tarif Taksi Online

Terkait dengan peraturan mengenai tarif atas dan bawah taksi online yang diatur oleh Menteri Perhubungan. Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi mengatakan peraturan itu seharusnya sudah dilaksanakan bagi para pengusaha jasa taksi berbasis online.

Kalau tidak dijalankan mesti ada sanksi. "Nah, itu tergantung dari Kementerian Perhubungan, apakah berani memberikan sanksi atau tidak? Kalau tidak, ya jadi 'macan ompong' saja," kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2017).



Peraturan tersebut sudah memasuki minggu ketiga sejak ditetapkan berlaku tanggal 1 Juli 2017. Namun peraturan tersebut belum berjalan dengan baik.

Tulus menambahkan, Kementerian Perhubungan bisa menjelaskan lebih jauh tentang kebijakan mengenai peraturan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi berbasis online. Hal itu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Untuk diketahui, ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (Km) dan dibedakan berdasarkan wilayah.

Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, adalah Rp 3.500 per km. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per km. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp 3.700 ribu dan batas atas Rp 6.500 per km.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts