Facebook Twitter RSS
banner

Pemprov DKI Tetapkan UMP 2018 Sebesar Rp3,64 Juta

Mulai tahun 2018, Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 3,648.035. Angka tersebut didapat dari hasil Kajian Hidup Layak (KHL) dan dari hitungan inflasi 3,2 persen seta produk domestik bruto sebesar 4,99 persen. yang telah mendapat tambahan 8,71 persen sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

''Kami tetapkan UMP untuk tahun 2018 sebesar Rp3.648.035 yang mana naik dari tahun lalu,'' kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (1/11).



UMP DKI untuk tahun 2017 sendiri diketahui sebesar Rp3,35 juta. Meskipun begitu, penetapan UMP tersebut diakui Anies tak sebanding dengan keinginan buruh. Oleh karenanya dia pun menyertakan tambahan berbagai subsidi yang akan berlaku per 1 Januari 2018, bersamaan dengan berlakunya nilai UMP itu.

Adapun subsidi itu mencangkup subsidi pangan sebesar Rp885 miliar dan peningkatan penerimaan Kartu Jakarta Pintar sebesar Rp560 miliar. Anies juga menyebut, pihaknya akan memberikan pelayanan transportasi gratis bagi warga Jakarta yang pendapatannya tak lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.

“Kita bekerjasama dengan Transjakarta mulai Januari akan bagikan Kartu transportasi gratis untuk pekerja yang gajinya tak lebih tinggi dari UMP DKI,” kata Anies.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts