Bagikan Ganja Sebagai Hadiah Natal, Kakek Nenek Amerika Ini Ditahan
Sepasang kakek nenek berusia 80-an tahun, bernama bernama Patrick Jiron (83) dan Barbara Jiron (80) ditangkap Kepolisian Nebraska, Amerika Serikat karena diduga membawa ganja seberat 27 kg senilai 336.000 dolar AS atau Rp 4,5 miliar yang akan diberikan sebagai hadiah Natal ke anggota keluarga dan rekannya, seperti dilansir dari New York Times.
Menurut keterangan polisi, mereka pergi dari California menuju Vermont, dan berhenti di Boston untuk mendistribusikan ganja tersebut. Petugas polisi setempat, Paul Vrbka mengatakan Patrick sempat ditahan di penjara York County, sementara istrinya tidak dimasukkan ke bui karena menderita beberapa masalah kesehatan.
AFP melaporkan Patrick ditahan atas tuduhan kepemilikan ganja untuk pengiriman dan tanpa stempel pajak obat. Pajak untuk ganja sebesar 10 dolar AS atau Rp 135.000 per ons. Kini Patrick telah dibebaskan dengan membayar 10 persen dari tagihannya sebesar 100.000 dolar AS atau Rp 1,3 miliar.
Diketahui, ganja ilegal di Nebraska, meskipun beberapa negara bagian lain di AS, termasuk California dan Colorado telah melegalkan obat tersebut untuk kebutuhan rekreasi atau penggunaan pribadi. Sementara, Vermont termasuk di antara 29 negara bagian yang telah melegalkan ganja untuk tujuan medis.
0 komentar: