Wanita DI UEA Dipenjara Karena Buka Ponsel Suami Tanpa Ijin
Seorang wanita di UEA di penjara karena membuka ponsel suami tanpa ijin. Suaminya tersebut melapor ke pihak berwajib dan pengadilan sipil di Ras Al Khaimah menyatakan wanita tersebut bersalah karena melanggar privasi serta merugikan rumah tangga sang suami dari istri pertama. Tidak hanya itu saja, istri kedua juga didakwa telah mengakses email dan pesan privasi di ponsel suami secara diam-diam.
Akibat keteledorannya tersebut, hakim menyebut sang istri kedua terbukti bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp31 juta. Tak cukup sampai di situ, pengadilan juga memutuskan bahwa istri kedua akan tidur di penjara selama satu bulan karena melanggar privasi seorang suami. Disebutkan, akibat dari kejadian tersebut, sang suami kemudian bercerai dengan istri pertamanya itu. Bahkan, suaminya tersebut juga dipecat dari pekerjaan karena dianggap memiliki masalah rumah tangga yang tidak kondusif, seperti dilansir dari Gulfnews.
Namun, meski sukses menuntut hingga menjebloskan sang istri kedua ke penjara, suami tersebut malah mengalami kerugian besar lantaran permasalahan pribadinya akhirnya terbongkar. Mulai dari mahar istri pertama yang belum dibayar sepenuhnya dan kerugian finansial lainnya.
0 komentar: