Facebook Twitter RSS
banner

Jadi Saksi Dugaan Korupsi, Cawagub Slyviana Sambangi Bareskrim



Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni tiba di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial bagi Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Sylvi, dia hanya mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dia akan mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.

Dia pun menyatakan bahwa dia tak ada persiapan sama sekali dalam menghadapi pemeriksaan hari ini.

"Biasa saja, sebagai warga negara yang baik," kata Sylvi singkat, Jumat (20/1).

Bareskrim Polri memanggil Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini polisi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Sylviana diduga mengetahui kasus itu karena ia menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dana bansos itu dimulai setelah polisi menerima informasi hasil audit keuangan.

Menurutnya, hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kemudian menjadi rujukan penyelidikan.

Sylviana dipanggil Dittipidkor Bareskrim Polri lewat surat nomor B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus dan diterbitkan pada Rabu (18/1).

Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylviana bahwa Dittipidkor Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.

Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts