Lampu Mobil Menyilaukan Akan Ditilang dan Denda Rp. 500 ribu
MODCOM, Jakarta - Polri menegaskan kegiatan modifikasi kendaraan bermotor harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya soal ganti mengganti lampu mobil atau motor dari pabrikan dengan lampu after market yang dinilai lebih terang. Kami akan melakukan penindakan terhadap pengendara mobil atau motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tindakan tegas ini juga diberikan kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang mengganti warna mika lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led. Penggantian ini dapat membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain, tegas AKBP Budiyanto.
Terhadap pelanggaran ini, Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah). Masih mau nekad???
0 komentar: