Polisi Lampung Tangkap Dua Anggota DPRD Saat Bermain Judi
Foto : Ilustrasi
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesawaran, Provinsi Lampung, ditangkap karena diduga mengonsumsi narkotik. Saat ditangkap kemarin, dua wakil rakyat ini, Rama Diansyah dan Yudianto, sedang bermain judi kartu bersama enam orang lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, banyak laporan masuk ke polisi bahwa di rumah di Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, kerap dijadikan pesta narkotik.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh petugas. Kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersebut. Di dalam rumah ada delapan orang, termasuk Rama dan Yudianto.
"Saat ditangkap, Rama bersama rekannya sedang bermain judi kartu remi dan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba," kata Abrar, Rabu (4/1).
Enam orang lain yang turut diamankan adalah Hendra Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun dan Alwi.
Dari pemeriksaan awal, delapan orang ini terbukti mengonsumsi narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Namun tidak ditemukan barang bukti narkotik dari mereka. Petugas hanya menemukan benda yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti plastik pembungkus, pipa tetes atau pirek, dan alat isap sabu (bong).
"Kami juga menyita satu mobil Kijang Inova hitam BE 211 RZ milik Rama Diansyah dan beberapa unit telepon genggam," kata Abrar.
Delapan orang yang sudah dijadikan tersangka ini kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polda Lampung.
0 komentar: