14 CCTV Terpasang, Polda Metro Jaya Belum Siap Tilang Elektronik?
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah memasang Closed Circuit Television atau CCTV speaker di 14 titik persimpangan di wilayah Jakarta guna mendukung terlaksananya tilang elektronik. Dimana ke-14 titik tersebut berada di Kebon Sirih Thamrin, Patung Kuda, Hotel Milenium, Sunan Giri, Harmoni, TU Gas, Blok Y1 - Jl. Panjang, Blok A13 - Jl. Panjang, Kedoya Pesing - Jl. Panjang, Sunrise Garden - Jl. Panjang, Kedoya Green Garden - Jl Panjang, Kedoya Duri - Jl. Panjang, Lapangan Bola - Jl. Panjang dan Pos Pengumben - Jl. Panjang.
Namun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku belum siap menerapkan penindakan tilang elektronik.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budianto menjelaskan, regulasi atau payung hukum untuk penerapan tilang elektronik sudah.
"Namun untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker atau pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).
Lanjut Budiyanto menjelaskan, aspek itu meliputi kelengkapan alat elektronik CCTV speaker pengeras suara perlu dilakukan tera atau kalibrasi untuk memastikan validitasnya. Kemudian persiapan Sumber Daya Manusia petugas, serta koordinasi dengan Criminal Justice System.
"Selain itu juga diperlukan SOP (Standard Operational Procedure), perlu pengintegrasian kendaraan bermotor seperti Back office,Data base, atau ERI (Electronic Regisration and Identification)," ujar Budiyanto.
Tak hanya itu, pelaksanaannya juga perlu beberapa tahapan. Seperti sosialisasi, uji coba, dan penerapan secara efektif.
"Memang dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat Represif Yusticial (tilang) atau dengan Represif non Yusticial (teguran lisan dan tertulis)," ujar Budiyanto.
Apakah akan terlaksana Tilang Elektronik Modcomers? :semangat: :hmm:
Namun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku belum siap menerapkan penindakan tilang elektronik.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budianto menjelaskan, regulasi atau payung hukum untuk penerapan tilang elektronik sudah.
"Namun untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker atau pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).
Lanjut Budiyanto menjelaskan, aspek itu meliputi kelengkapan alat elektronik CCTV speaker pengeras suara perlu dilakukan tera atau kalibrasi untuk memastikan validitasnya. Kemudian persiapan Sumber Daya Manusia petugas, serta koordinasi dengan Criminal Justice System.
"Selain itu juga diperlukan SOP (Standard Operational Procedure), perlu pengintegrasian kendaraan bermotor seperti Back office,Data base, atau ERI (Electronic Regisration and Identification)," ujar Budiyanto.
Tak hanya itu, pelaksanaannya juga perlu beberapa tahapan. Seperti sosialisasi, uji coba, dan penerapan secara efektif.
"Memang dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat Represif Yusticial (tilang) atau dengan Represif non Yusticial (teguran lisan dan tertulis)," ujar Budiyanto.
Apakah akan terlaksana Tilang Elektronik Modcomers? :semangat: :hmm:
0 komentar: