Good Bye Alexis! Gubernur Anies Baswedan Resmi Tutup Hotel Alexis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan dengan cara tidak memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk melakukan her-registrasi setiap tahunnya.
"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Oleh sebab itu, kata Anies, otomatis Alexis tidak punya izin lagi untuk berkegiatan apapun secara legal di hotel bercat hitam tersebut.
Namun, Anies tidak menyebut dasar pencabutan izin Alexis. Namun, berdasarkan surat yang dikeluarkan DPMPTSP Pemprov DKI tersebut, pertimbangannya antara lain sebagai pemberitahuan di media massa tentang kegiatan terlarang di sana.
"Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kami minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," kata Anies.
Anies pun menyebut Pemprov DKI akan senantiasa memantau pergetakan di sekitar Alexis dengan mengerahkan aparat keamanan. Sejauh ini, Anies akan menunggu respons dari manajamen Hotel Alexis soal ini, termasuk kemungkinan munculnya pengangguran dari dampak penutupan Alexis.
"Nanti kami lihat reaksi dari sana. Tapi yang jelas posisi kami dan sudah tahu kok, ini kan bukan barang yang baru tahu hari ini, sudah berbulan-bulan tahu," kata Anies.
Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk melakukan her-registrasi setiap tahunnya.
"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Oleh sebab itu, kata Anies, otomatis Alexis tidak punya izin lagi untuk berkegiatan apapun secara legal di hotel bercat hitam tersebut.
Namun, Anies tidak menyebut dasar pencabutan izin Alexis. Namun, berdasarkan surat yang dikeluarkan DPMPTSP Pemprov DKI tersebut, pertimbangannya antara lain sebagai pemberitahuan di media massa tentang kegiatan terlarang di sana.
"Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kami minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," kata Anies.
Anies pun menyebut Pemprov DKI akan senantiasa memantau pergetakan di sekitar Alexis dengan mengerahkan aparat keamanan. Sejauh ini, Anies akan menunggu respons dari manajamen Hotel Alexis soal ini, termasuk kemungkinan munculnya pengangguran dari dampak penutupan Alexis.
"Nanti kami lihat reaksi dari sana. Tapi yang jelas posisi kami dan sudah tahu kok, ini kan bukan barang yang baru tahu hari ini, sudah berbulan-bulan tahu," kata Anies.
0 komentar: