Facebook Twitter RSS
banner

Mulai Tahun Depan Sepeda Motor Wajib Uji Emisi!

Selama ini, uji emisi dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan hanya berkonsentrasi pada kendaraan roda empat. Rencananya pihak dinas lingkungan hidup DKI Jakarta akan mewajibkan roda dua untuk ikut uji emisi.

Diah Ratna Ambarwati, Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan roda dua berbanding lurus dengan meningkatnya emisi gas buang yang dihasilkan.



"Ini jadi perhatian dinas lingkungkan hidup, untuk juga melaksanakan uji emisi pada kendaraan roda dua. Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Harapannya akan bisa dilaksanakan di 2018," ucap Diah Ratna Ambarwati seperti yang dikutip dari Tribunnews.

Menurut Diah selama ini proses uji emisi dikosentrasikan pada roda empat saja karena ketersediaan alat belum mencukupi jumlahnya untuk roda dua.

''Nantinya kendaraan roda dua wajib melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk untuk melakukan uji emisi,'' tutur Diah

Soal pelaksanaannya masih dibicarakan, diharapkan dapat dilakukan setahun sekali atau per enam bulan. Ia berharap uji emisi ini akan didukung komunitas-komunitas otomotif. Harapannya akan ada kesadaran untuk menguji emisi kendaraannya secara berkala baik pengguna roda empat maupun roda dua.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts