Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Soal Pencemaran Nama Baik Dirinya
Sebagai pelapor terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia laporkan sebelumnya. Nikita Mirzani hari ini menjalani pemeriksaan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Nikita tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB bersama kuasa hukumnya, Muannas Alaidid.

Dalam kasusnya, Nikita melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah akun Twitter yang mengatasnamakan dirinya. Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Mereka yang dilaporkan Nikita adalah adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Lalu dua akun yang dilaporkannya adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Nikita melaporkan kelima terlapor dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nikita tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB bersama kuasa hukumnya, Muannas Alaidid.
Dalam kasusnya, Nikita melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah akun Twitter yang mengatasnamakan dirinya. Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Mereka yang dilaporkan Nikita adalah adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Lalu dua akun yang dilaporkannya adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Nikita melaporkan kelima terlapor dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
















0 komentar: