Facebook Twitter RSS
banner

Polisi Mulai Lakukan Razia Pajak 'Door to Door' Kendaraan Mewah

Hingga 20 Desember 2017 mendatang, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia door to door ke rumah wajib pajak yang memiliki tunggakan. Langkah itu, dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta. Total tunggakan PKB sampai akhir tahun ini sudah mencapai Rp 1,8 triliun.



Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan, untuk razia yang datang langsung ke wajib pajak yang punya tunggakan hanya dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

"Kalau yang kendaraan biasa, hanya dilakukan di jalan raya, secara gabungan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya," terang Edi.

Cara tersebut diakui Edi cukup efektif meningkatkan penerimaan PKB. Sudah terbukti pada razia yang dilakukan Agustus 2017.

"KBM mewah itu intensitas lalu lintas atau volumenya lebih sedikit, jadi kami pilih cara itu. Lagi pula efektivitas hasil PKB atas KBM mewah nilainya sangat besar, bisa berbanding 1 KBM mewah sama dengan 100 KBM biasa," ujar Edi.

Biasanya, razia itu dilakukan oleh Samsat, BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja, hingga Bank DKI.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts