Facebook Twitter RSS
banner

Alasan Ada Rapat, Anggota DPRD Sukabumi Ini Marah Ditilang Dishub

Tatan Kustandi, anggota DPRD Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini marah ketika mobilnya yang terparkir di Jalan Ir. Djuanda ditempeli stiker "ANDA SALAH PARKIR KAMI HARAP INI YANG TERAKHIR" oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019.

Hal ini dibenarkan oleh Imran Whardhani, Kepala Bidang Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Sukabumi saat dikonfirmasi oleh detik.com.

"Kami sedang melakukan patroli penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018 di Jalan Djuanda. Ada sedikit kejadian saat memasang stiker di salah satu kendaraan yang kebetulan milik anggota Dewan. Mereka (anggota DPRD) menyayangkan (pemasangan stiker), tapi sudah clear. Kita sudah saling memaafkan hari itu juga," tutur Imran sambil menambahkan stiker tersebut akhirnya dicabut oleh pihaknya.

Menurut Imran, Jalan Djuanda memang ada aturan larangan parkir di pinggir jalan, terutama di barisan gedung sekolah dan gedung DPRD Kota Sukabumi. "Di ruas jalan sebelah timur, mulai SMPN 2, gedung Dewan, sekolah MY, hingga SMAN 4 itu tidak boleh parkir. Dengan manajemen waktu, Senin sampai Jumat dari mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 16.00 WIB tidak boleh, kalau hari Sabtu sampai jam 12.00 WIB, kalau Minggu itu bebas," ujar Imran.

Dimintai konfirmasi terpisah, Tatan Kustandi, yang akrab disapa Abah Tatan, membenarkan soal video tersebut. Ia mengaku emosional saat mobil miliknya dipasangi stiker petugas Dishub. Saat itu, ia beralasan memarkir mobil di pinggir jalan karena area parkiran gedung DPRD penuh.

"Abah tidak bisa diintervensi, akan melawan dalam bentuk apa pun. Di depan gedung DPRD (saat itu) tidak steril, motor dua numpuk, mobil parkir di depan SMP. Kemarin kita sedang mengadakan rapat penyempurnaan tata tertib dan kode etik, berarti tugas negara, bukan arisan. Kalau arisan, boleh ditindak seperti apa pun, itu sedang tugas negara," tutur Tatan.

Harapan Tatan, seharusnya ada pengecualian parkir kendaraan saat memang ada rapat penting yang dilakukan anggota DPRD. "Saya minta kepada Dishub, Perda itu ada pengecualian pada saat momentum tertentu, misalkan sekarang kalau ada paripurna begitu macetnya depan DPRD, tapi Dishub tidak pernah menindak sekalipun yang parkir di luar, karena yang datangnya wali Kota dan wakil," ucapnya.

"Kalau mau saklek, tegakkan juga aturan itu tanpa pengecualian, ini kan tidak. Minimal ketika ada momen seperti itu, sekwan koordinasi dengan Dishub ketika ada acara itu," kata Tatan.


SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts