Dianggap Hina Bendera China, Remaja HK Terancam Dipenjara 8 Tahun
Dianggap menghina bendera China dan melanggar hukum, remaja Hong Kong berusia 19 tahun bernama Tony Chung terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Aktivis Hong Kong pro-demokrasi ini menghadapi banyak dakwaan dan membuatnya melakukan beberapa persidangan dan berpotensi dihukum penjara. Dilansir dari AFP, Chung ditangkap oleh polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan telah ditahan sejak itu.
Chung adalah orang pertama yang dituntut di bawah undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong yang diberlakukan pada Juni oleh Beijing untuk memadamkan protes anti-pemerintah. Aktivis remaja Hong Kong tersebut juga menghadapi tuduhan atas upaya pemisahan diri di bawah undang-undang baru, yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup, serta tuduhan pencucian uang dan bersekongkol untuk menerbitkan konten yang menghasut.
Chung akan mencari suaka di misi diplomatik, menurut kelompok berbasis di Inggris yang sebelumnya kurang dikenal bernama Friends of Hong Kong. Akibat dari penangkapan itu ia dicegah meninggalkan Hong Kong. Sidang pengadilan Chung berikutnya atas dakwaan keamanan nasional dilakukan pada 7 Januari.
Chung adalah orang pertama yang dituntut di bawah undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong yang diberlakukan pada Juni oleh Beijing untuk memadamkan protes anti-pemerintah. Aktivis remaja Hong Kong tersebut juga menghadapi tuduhan atas upaya pemisahan diri di bawah undang-undang baru, yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup, serta tuduhan pencucian uang dan bersekongkol untuk menerbitkan konten yang menghasut.
Chung akan mencari suaka di misi diplomatik, menurut kelompok berbasis di Inggris yang sebelumnya kurang dikenal bernama Friends of Hong Kong. Akibat dari penangkapan itu ia dicegah meninggalkan Hong Kong. Sidang pengadilan Chung berikutnya atas dakwaan keamanan nasional dilakukan pada 7 Januari.
















0 komentar: