Soal Penertiban Parkir Mobil Tanpa Garasi, Polisi Tidak Ikut Campur
Soal penertiban area parkir lantaran belum memiliki garasi, Kepolisian menyebutkan bahwa pihaknya tidak ikut capur soal penertiban masyarakat yang memanfaatkan ruang publik sebagai area parkir.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korps Lalu Lintas Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Aldo Siahaa, Penertiban tersebut tidak terkait dengan kepolisian, melainkan ranah dari Dinas Perhubungan, sebab tidak memiliki kaitan dengan perparkiran di Jakarta.

"Setau saya sih tidak ada (campur tangan kepolisian). Saya hanya tau itu dari Pemerintah Kota (DKI), ya. Tapi untuk apa yang harus dilakukan oleh Polantas, kami belom dengar, belom ada gambaran ke sana," ujarnya di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan bahwa Pemda DKI akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diparkir di area publik. Kendaraan yang ditertibkan akan diderek meski pemilik kendaraan memiliki kelengkapan surat.
"Itu kaitannya bukan polisi aja, kan ada Dishub. Tidak ada garasi, kendaraan itu parkir di mana," ujarnya.
Sementara itu, penyusunan Peraturan Gubernur tentang kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat masih menunggu nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.
Nota Kesepahaman bisa mencakup tindak lanjut secara teknis, seperti operasional dan mekanisme sanksi. Sebelum kesepakatan diteken, Pemprov memilih untuk melakukan penertiban kendaraan secara mandiri.
Selain itu, Djarot juga tidak mempermasalahkan keengganan Kepolisian untuk menuruti permintaan Pemda untuk membuat syarat kepada pemilik kendaraan untuk memiliki garasi saat menerbitan STNK baru. Pemprov DKI menyatakan akan tetap menegakkan aturan perparkiran di lapangan.
Alasan tidak diluluskannya permintaan Pemda DKI ini disebutkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra karena tidak adanya dasar hukum untuk itu.
Menurutnya, kewajiban kepemilikan garasi itu tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.
Ayo mulai tertib..Biar tidak seenaknya parkir didepan rumah orang.. :semangat:
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korps Lalu Lintas Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Aldo Siahaa, Penertiban tersebut tidak terkait dengan kepolisian, melainkan ranah dari Dinas Perhubungan, sebab tidak memiliki kaitan dengan perparkiran di Jakarta.
"Setau saya sih tidak ada (campur tangan kepolisian). Saya hanya tau itu dari Pemerintah Kota (DKI), ya. Tapi untuk apa yang harus dilakukan oleh Polantas, kami belom dengar, belom ada gambaran ke sana," ujarnya di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan bahwa Pemda DKI akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diparkir di area publik. Kendaraan yang ditertibkan akan diderek meski pemilik kendaraan memiliki kelengkapan surat.
"Itu kaitannya bukan polisi aja, kan ada Dishub. Tidak ada garasi, kendaraan itu parkir di mana," ujarnya.
Sementara itu, penyusunan Peraturan Gubernur tentang kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat masih menunggu nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.
Nota Kesepahaman bisa mencakup tindak lanjut secara teknis, seperti operasional dan mekanisme sanksi. Sebelum kesepakatan diteken, Pemprov memilih untuk melakukan penertiban kendaraan secara mandiri.
Selain itu, Djarot juga tidak mempermasalahkan keengganan Kepolisian untuk menuruti permintaan Pemda untuk membuat syarat kepada pemilik kendaraan untuk memiliki garasi saat menerbitan STNK baru. Pemprov DKI menyatakan akan tetap menegakkan aturan perparkiran di lapangan.
Alasan tidak diluluskannya permintaan Pemda DKI ini disebutkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra karena tidak adanya dasar hukum untuk itu.
Menurutnya, kewajiban kepemilikan garasi itu tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.
Ayo mulai tertib..Biar tidak seenaknya parkir didepan rumah orang.. :semangat:
















0 komentar: