Facebook Twitter RSS
banner

Polisi Lakukan Penindakan Terhadap TNKB Yang Dimodifikasi

Mengutip laman @TMC Polda Metro Jaya, Polisi lakukan pengendara yang masih nekat memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada pengendara mobil yang melintas di jalan raya.

Aturan untuk tak memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nopol ini, sudah diatur dalam pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.



Penggunaan TNKB yang termaksud dalam UU No.22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan untuk mengikuti syarat warna, jarak antar huruf serta angka, material atau bahannya serta penempatan atau pemasangan pada kendaraan sesuai standarnya.

Bagi setiap pelanggar, akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500 ribu, atau kurungan selama 2 bulan.

Modifikasi TNKB apa yang dilarang oleh polisi ?

Pelat nomor polisi (nopol) yang dibenarkan untuk dipakai seperti versi yang dirilis Korlantas Polri, pelanggaran paling parah seperti memindahkan posisi huruf dan angka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Saat ini memang banyak yang mengakali posisi angka serta huruf, menjadi sebuah kombinasi agar bisa dan mudah terbaca.


Yang sudah dimodifikasi

Kalau sekadar menebalkan unsur warna, tanpa mengganti pelat bawaan asli TNKB, masih bisa ditolerir oleh anggota polantas di lapangan. Salah kaprah yang banyak dilakoni para pemilik mobil, seperti melapis ulang warna dasar hitam dengan nuansa dof (standarnya mengilap). Kalau sekadar melapis ulang pakai aksen kusam memang tak terlalu bermasalah.

Bagaimana menurut Modcomers ?? :peace:

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts