Facebook Twitter RSS
banner

Tidak Ikuti Aturan, Taxi Online Dapat Terjaring Operasi Simpatik

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Simpatik dengan sasaran taksi online. Dimana operasi tersebut dilakukan dilakukan sekaligus untuk menerapkan Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Andri Yansah, Kadishub DKI Jakarta mengatakan, Operasi Simpatik tersebut merupakan arahan dari Kemenhub.



"Pihaknya dan kepolisian lebih melakukan upaya persuasif dalam operasi ini. Tidak serta-merta melakukan tindakan tilang," kata Andri.

Lanjut Andri, operasi Simpatik yakni melakukan penyisiran untuk kendaraan online yang belum mempunyai izin agar segera kita arahkan untuk mengurus izinnya. Yang belum melakukan kir kita akan mengarahkan mereka agar segera mengurus kirnya, jadi belum melakukan tilang.

"Bicara soal sanksi terhadap angkutan orang, terdapat sanksi lain yang lebih berat daripada hanya tilang. Seperti pencabutan izin termasuk pelanggaran berat harusnya disetop atau dikandangkan. Tapi karena arahan dari Kemenhub, kita melakukan Operasi Simpatik baru itu," imbuhnya.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts