Aksi Damai 313 Akan Digelar Jumat Mendatang Di Jakarta
Aksi sejumlah ormas Islam yang digagas Forum Umat Islam (FUI) akan berlangsung pada Jumat 31 Maret 2017. Aksi menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicopot dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta itu bernama Aksi 313.
Lewat video YouTube, Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengajak umat Islam untuk turun ke jalan bersama-sama alim ulama, habib, dan para tokoh serta aktivis muslim. Sejumlah ormas, lembaga dan komunitas Islam di Jakarta dipastikan turun dalam Aksi 313 ini.
"Catat tanggalnya, 31 Maret 2017, hari Jumat, atau 313. Kita berkumpul di Masjid Istiqlal Jakarta," kata Al Khaththath dalam video pada Selasa (28/3) kemarin.
Al Khaththath mengatakan, di Masjid Istiqlal massa akan melaksanakan salat Jumat terlebih dahulu, kemudian mengikuti zikir dan mendengarkan tausiah sebelum berjalan kaki menuju Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Kita jalan menuju Istana Presiden (Istana Merdeka) untuk menuntut kepada presiden agar melaksakan undang-undang, yaitu mencopot terdakwa Ahok. Basuki Tjahaja Purnama seorang terdakwa penista Alquran harus dicopot dari jabatannya," jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara atau nonaktif. Secara eksplisit aturan mengenai penonaktifan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa termuat pada Pasal 83 Ayat (1), (2) dan (3).
Namun, untuk kasus Ahok, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berpandangan bahwa penontaktifan tak bisa dilakukan saat ini lantaran petahana itu didakwa dengan dakwaan alternatif. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal 156, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 huruf a, ancaman pindana selama-lamanya 5 tahun.
Al Khaththath menyerukan agar umat Islam mengajak seluruh saudaranya untuk meramaikan Aksi 313, yang menuntut Ahok diberhentikan karena menyandang status terdakwa. Ia meminta para peserta aksi menggunakan pakaian serba putih. Namun, bila ada anggota Ormas menggunakan seragamnya tak masalah.
"Bawa bendera ormas masing-masing. Kalau enggak punya bawa bendera Lailahailallah Muhammadarasulullah, bendera tauhid kita. Ayo bersama-sama kita ke Jakarta, Aksi 313. Kita bela Allah, kita bela rasul, kita bela Alquran," tutup Al Khaththath.
Lewat video YouTube, Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengajak umat Islam untuk turun ke jalan bersama-sama alim ulama, habib, dan para tokoh serta aktivis muslim. Sejumlah ormas, lembaga dan komunitas Islam di Jakarta dipastikan turun dalam Aksi 313 ini.
"Catat tanggalnya, 31 Maret 2017, hari Jumat, atau 313. Kita berkumpul di Masjid Istiqlal Jakarta," kata Al Khaththath dalam video pada Selasa (28/3) kemarin.
Al Khaththath mengatakan, di Masjid Istiqlal massa akan melaksanakan salat Jumat terlebih dahulu, kemudian mengikuti zikir dan mendengarkan tausiah sebelum berjalan kaki menuju Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Kita jalan menuju Istana Presiden (Istana Merdeka) untuk menuntut kepada presiden agar melaksakan undang-undang, yaitu mencopot terdakwa Ahok. Basuki Tjahaja Purnama seorang terdakwa penista Alquran harus dicopot dari jabatannya," jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara atau nonaktif. Secara eksplisit aturan mengenai penonaktifan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa termuat pada Pasal 83 Ayat (1), (2) dan (3).
Namun, untuk kasus Ahok, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berpandangan bahwa penontaktifan tak bisa dilakukan saat ini lantaran petahana itu didakwa dengan dakwaan alternatif. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal 156, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 huruf a, ancaman pindana selama-lamanya 5 tahun.
Al Khaththath menyerukan agar umat Islam mengajak seluruh saudaranya untuk meramaikan Aksi 313, yang menuntut Ahok diberhentikan karena menyandang status terdakwa. Ia meminta para peserta aksi menggunakan pakaian serba putih. Namun, bila ada anggota Ormas menggunakan seragamnya tak masalah.
"Bawa bendera ormas masing-masing. Kalau enggak punya bawa bendera Lailahailallah Muhammadarasulullah, bendera tauhid kita. Ayo bersama-sama kita ke Jakarta, Aksi 313. Kita bela Allah, kita bela rasul, kita bela Alquran," tutup Al Khaththath.
0 komentar: