Facebook Twitter RSS
banner

Jokowi Berikan Bingkisan Dari Perusahaan Minyak Rusia Ke KPK

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyerahkan sejumlah bingkisan yang diduga merupakan bagian gratifikasi dari sebuah perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan pantauan, yang melaporkan bingkisan Jokowi tersebut adalah Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala. Ia mengaku pelaporan itu merupakan instruksi langsung Jokowi.

"Saya datang ke KPK memenuhi instruksi Bapak Presiden (Jokowi) tadi pagi untuk menyerahkan satu paket gift dari perusahaan swasta Rusia Rosneft Oil Company," ujar Darmansjah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/10).



Darmansjah menuturkan, barang yang diterima Jokowi dari Rosneft itu adalah sebuah lukisan pemandangan alam, seperangkat alat penyaji minum teh, dan sebuah plakat.

Penerimaan sejumlah barang itu, kata dia, tidak dilakukan oleh Rosneft, melainkan melalui pihak ketiga, yaitu PT Pertamina Persero, usai Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Rusia, Mei 2016.

Meski demikian, ia enggan merinci siapa dan maksud di balik pemberian itu. Ia hanya menyebut, barang yang dilaporkan ke KPK terbilang mahal.

"Pemberian melalui Pertamina. Saya tidak bisa menduga terkait apa pemberian itu. Tapi kelihatannya mahal dan bagus," ujarnya.

Pertamina sedang bekerjasama dengan Rosneft membangun kilang minyak di Tuban dan beberapa peluang kerja sama lain seperti di sektor hulu migas Rusia serta transfer alih teknologi kilang minyak.

Sementara itu, Darmansjah mengklaim, Jokowi akan mematuhi segala aturan dan arahan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Sekarang benda-bendanya sudah diserahkan ke KPK. Kami akan ikuti prosedur yang berlaku di KPK," ujarnya.

Pada Mei 2013 lalu, Jokowi juga pernah menyerahkan gitar pemberian dari personel grup band Metallica, Robert Trujilloke KPK. Kala itu, Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan catatan, KPK juga pernah menerima berlian senilai Rp3,96 miliar yang dilaporkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Berlian tersebut berbentuk sejumlah barang seperti cincin 5,5 karat, pena, jam tangan, dan lainnya

Seperti dilansir dalam situs www.kpk.go.id, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II Pasal 2, pejabat lembaga tinggi negara wajib melaporkan gratifikasi

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts