Facebook Twitter RSS
banner

Choel Mallarangeng Bersyukur Dirinya Resmi Ditahan KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus korupsi Gedung Olahraga Hambalang tahun 2010-2011, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Choel dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2017.

"AZM ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

Pria yang akrab disapa Choel Mallarangeng ini berkata, penanganan kasus tersebut dinilai terlalu lama sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2015.

"Saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang siap ditahan, sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," ujar Choel sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang pada Desember 2015.

Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng ini diduga memanfaatkan jabatan kakaknya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts