Facebook Twitter RSS
banner

Wiranto Dilaporkan Ke Ombudsman Soal Penyelesaian Perkara HAM



Para pegiat hak asasi manusia melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto atas dugaan tindakan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan ini untuk merespons kesepakatan antara Kemenko Polhukam dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memilih proses rekonsiliasi dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat.

Kebijakan rekonsiliasi yang ditetapkan Menko Polhukam dan Komnas HAM dianggap dapat menimbulkan banyak kerugian bagi korban karena tidak didasarkan pada pemenuhan hak korban akan keadilan dan pemulihan.

Merujuk pada pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), salah satu lembaga yang melapor, menilai Wiranto tidak mengerjakan tugasnya. Koordinator KontraS Haris Azhar berpendapat, seharusnya Wiranto memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menindaklanjuti perkara pelanggaran HAM, bukan memilih jalur nonyudisial melalui rekonsiliasi.

"Ini aneh. Tugas Menko itu mengoordinasikan kementerian-kementerian yang ada di bawahnya. Jaksa Agung ada di bawahnya (Kemenko Polhukam). Kenapa dia enggak meminta Jaksa Agung untuk kerja, tapi malah membuat mekanisme baru (yaitu rekonsiliasi)?" ujar Haris, saat ditemui di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2) kemarin.

Haris mengatakan, selama ini mekanisme hukum penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan UU tersebut, Komnas HAM wajib melakukan penyelidikan terhadap perkara pelanggaran HAM berat untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Yati Andriani menambahkan, tidak ada UU yang mengatur kewenangan Kemenko Polhukam untuk ikut campur dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Dia menilai kebijakan yang ditetapkan Kemenko Polhukam dengan Komnas HAM pada Senin (30/1) lalu sebagai upaya melepas tanggung jawab negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM atas dirinya di masa lalu.

"Wiranto jelas adalah salah seorang aktor yang berkepentingan dalam kasus ini," kata Yati.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts