Facebook Twitter RSS
banner

Wali Kota Mojokerto Jadi Tersangka Suap APBD

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Masud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017.



Tidak sendiri, Masud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. Wiwiet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Mojokerto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah akan memastikan terlebih dahulu soal penetapan tersangka Masud dalam kasus suap pembahasan APBD pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

"Nanti saya pastikan dulu ya. Sampai saat ini sebelum ada pengumuman resmi," tuturnya.

Masud dan Sekretaris Daerah Mojokerto Agus Nirbito sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Mojokerto.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts