Bupati Kukar Ditangkap KPK, 40 Tas Mewah Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Dalam penangkapan, KPK menyita 40 tas mewah milik Rita yang diduga menyamarkan uang hasil gratifikasi dengan membeli puluhan tas mewah.
"Terkait gratifikasi, KPK menemukan dugaan pencucian uang dalam perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, menukar harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Menurut Syarif, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain (Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser). Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Dalam penangkapan, KPK menyita 40 tas mewah milik Rita yang diduga menyamarkan uang hasil gratifikasi dengan membeli puluhan tas mewah.
"Terkait gratifikasi, KPK menemukan dugaan pencucian uang dalam perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, menukar harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Menurut Syarif, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain (Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser). Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
















0 komentar: