Facebook Twitter RSS
banner

Polda Metro Jaya Tangkap Polisi Gadungan Modus Jual-Beli Mobil

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JD yang merupakan mantan narapidana narkotika atas dugaan penipuan dengan modus jual-beli online. Tersangka tersebut menjalankan aksinya menggunakan media sosil Facebook berkedok perwira kepolisia.

Kompes Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan, terungkapnya kasus ini karena ada 10 laporan yang masuk tentang dugaan penipuan seorang perwira polisi.



"Awalnya ada beberapa orang yang melapor ke Polda Metro Jaya berkaitan adanya telepon yang mengatasnamakan pejabat kepolisian yang menawarkan lelang dengan jenis mobil CR-V dan Fortuner. Masyarakat yang ditawari lelang murah lalu tertarik dan mentransfer sejumlah uang," ujar Argo, di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tersangka JD Tidak sendirian, dirinya dibantu oleh yang dikenalnya ketika mendekan di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Siborong-borong, Sumatera Utara. Dalam melakukan aksinya, JD dan MJS melakukan komunikasi melalui fasilitas percakapan atau chat dengan para konsumen dengan berpura-pura sebagai Martuani. Mereka juga meminta nomor ponsel sasarannya.

Komunikasi berlanjut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon. JD juga memasang foto Martuani untuk meyakinkan konsumennya. Pada akhirnya, sejumlah korban berhasil diyakinkan dan mengirim sejumlah uang.

"Jadi dia (JD) yang menelepon mengaku pejabat, suaranya dimirip-miripi, mengiming-imingi untuk lelang mobil. Sedangkan MJS yang membuat Facebook dan mengoperasikan, di Facebook pun gambarnya menggunakan gambar pejabat polisi," kata Argo.

JD dan MJS pun mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta. Dari penangkapan itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam unit ponsel merek Nokia, dua ponsel merek Samsung, dan dua simcard.

Saat ini JD telah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Sementara, MJS masih dalam pengejaran petugas. JD dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 huruf A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts