Facebook Twitter RSS
banner

Pengadilan Sudan Akhirnya Batalkan Hukuman Mati Bagi 'Noura'



Pengadilan di Sudan akhirnya memberikan hukuman penjara lima tahun untuk seorang remaja perempuan bernama Noura Hussein yang terpaksa membunuh suaminya untuk membela diri. Sebelumnya, Noura dijatuhi hukuman mati karena dianggap terbukti melakukan "pembunuhan berencana" terhadap suaminya.

Namun, Noura mengklaim sang suami kerap menyiksanya dan memperkosanya setelah dia dipaksa ayahnya menikahi Abdullah Hamad tiga tahun lalu, setelah ayahnya meneken kontrak dengan Hamad, saat baru berusia 16 tahun. Hukuman mati terhadap Noura ini memicu kemarahan global termasuk dari PBB dan sejumlah organisasi HAM.

Pengacara Noura, Al-Fateh Hussein kemudian mengajukan permohonan banding untuk meninjau kembali keputusan pengadilan. "Pengadilan banding membatalkan hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun," ujar Al-Fateh Hussein. "Masa hukuman sudah efektif sejak dia ditahan. Klien saya juga diharusnya membayar denda 337.500 pound Sudan (Rp 265 juta) kepada keluarga korban," tambah Al-Fateh.

Sementara itu, Amnesti Internasional yang menjadi bagian dalam kampanye "Keadilan untuk Noura", menyambut baik keputusan pengadilan. "Keputusan itu kini harus menjadi awal sebuah evaluasi legal demi memastika Noura Hussein adalah orang terakhir yang mengalami penderitaan semacam ini," kata Seif Magango, wakil deputi direktur Amnesti Internasional.

Magango menambahkan, Noura adalah korban dari "serangan brutal" yang dilakukan sang suami dan dia membunuh suaminya sebagai bentuk pembelaan diri. "Pemerintah Sudah harus mengambil kesempatan ini untuk memulai reformasi hukum terkait pernikahan anak-anak, pernikahan paksa, dan perkosaan dalam pernikahan," lanjut Magango, seperti dilansir dari BBC.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts