Facebook Twitter RSS
banner

Aturan Main Penyadapan Menurut UU Yang Berlaku



Penyadapan diatur dalam UU Telekomunikasi, Pasal 40 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun."

Pelarangan yang dimaksudkan adalah memasang perangkat atau tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk mendapat informasi dengan cara tidak sah. 15 tahun jadi ancaman penjara maksimal untuk kasus penyadapan.

Sedangkan penyadapan berdasarkan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penyadapan masuk dalam istilah intersepsi.

Intersepsi atau penyadapan menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Namun tentunya unsur-unsur penyadapan harus terpenuhi, seperti tertuang di Pasal 31 ayat (1) dan (2).

UU ITE:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


Di UU ITE ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp800 juta.

PENGECUALIAN aturan penyadapan atau intersepsi diberikan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemnerantasan Korupsi.

Dikhususkan lagi, untuk KPK yang tertuang di Pasal 12 UU KPK disebutkan jika lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, di sana tak ada aturan soal prosedur penyadapan.

Perlu ditekankan pula, jika penyedapan berbeda dengan merekam (kamera rekorder, tape). Karena merekam tidak masuk dalam kategori adanya intersepsi alis tidak ada transmisi informasi elektonik yang diintersep.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts