Facebook Twitter RSS
banner

Sebarkan Video Penembakan Di Selandia Baru, Pria Ini Dipenjara



Seorang pria bernama Philip Arps (44) dijatuhi hukuman 21 bulan penjara, lantaran mengedit dan menyebarkan video penembakan dua masjid di Selandia Baru. Dilansir dari Reuters, Philip Arps mengakui dua tuduhan mendistribusikan materi tidak menyenangkan, setelah kedapatan membagikan salinan video siaran langsung penembakan kepada sekitar 30 orang.

Arps juga membagikan salinan video yang telah diedit dengan menambahkan tanda target sasaran dan penghitungan jumlah korban. Menurut hakim pengadilan distrik Christchurch, Stephen O'Driscoll, saat terdakwa ditanya pendapatnya tentang video penembakan tersebut, Arps menjawab "Luar biasa", demikian dikutip RNZ.

"Tampak jelas dari semua materi di hadapan saya jika Anda memiliki pandangan keras dan tidak menyesal terhadap komunitas Muslim," kata hakim saat pembacaan hukuman. Pemerintah Selandia Baru telah melarang tindakan membagikan video teror di Christchurch dengan pelanggar dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 14 tahun.

Dokumen pengadilan menunjukkan Arps ternyata bukan pertama kali tersangkut masalah hukum. Pada 2016, Arps pernah didakwa melakukan "perilaku ofensif" dengan mengirimkan kepala babi yang berlumuran darah ke Masjid Al Noor, yang menjadi salah satu dari dua target penyerangan pada Maret lalu. Atas tindakannya, Arps dijatuhi sanksi denda sebesar 800 dollar Selandia Baru atau sekitar Rp 7,4 juta.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts