Dipenjara Selama 19 Tahun, Pria Australia Dinyatakan Tak Bersalah
Seorang pria Australia bernama David Eastman dibebaskan 19 tahun kemudian, setelah muncul keraguan atas bukti-bukti dalam kasus pembunuhan seorang perwira polisi berpangkat tinggi. Sebelumnya, Eastman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1995.
Dilansir dari ABC, kasus pembunuhan asisten komisioner Kepolisian Federal Australia, Colin Winchester itu dibuka kembali pada 2013 setelah adanya keterangan baru mengenai bukti-bukti dari sidang di tahun 1990-an, yang membuat Eastman divonis bersalah.
Pemerintah negara bagian khusus ibukota Canberra (ACT) telah menawarkan ganti rugi sebesar 3,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp 34 miliar, namun Eastman menolak dan meminta kompensasi minimal 18 juta dolar Australia (sekitar Rp 171 miliar). Namun akhirnya hakim pengadilan di Canberra, Michael Elkaim, hanya memutuskan ganti rugi sebesar 7,02 juta dolar Australia atau sekitar Rp 76 miliar kepada Eastman.
Hakim Elkaim merujuk kesulitan yang dialami Eastman selama di penjara, termasuk pelecehan dari sesama narapidana. Eastman mengaku telah kehilangan kesempatan untuk memiliki keluarga dan berkarier. Ibu dan dua saudaranya pun telah meninggal saat dirinya mendekam di penjara. Tak Bersalah Selama mendekam di penjara, Eastman tetap berjuang secara hukum, termasuk di Mahkamah Agung, untuk membuktikan dirinya tak bersalah.
Dilansir dari ABC, kasus pembunuhan asisten komisioner Kepolisian Federal Australia, Colin Winchester itu dibuka kembali pada 2013 setelah adanya keterangan baru mengenai bukti-bukti dari sidang di tahun 1990-an, yang membuat Eastman divonis bersalah.
Pemerintah negara bagian khusus ibukota Canberra (ACT) telah menawarkan ganti rugi sebesar 3,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp 34 miliar, namun Eastman menolak dan meminta kompensasi minimal 18 juta dolar Australia (sekitar Rp 171 miliar). Namun akhirnya hakim pengadilan di Canberra, Michael Elkaim, hanya memutuskan ganti rugi sebesar 7,02 juta dolar Australia atau sekitar Rp 76 miliar kepada Eastman.
Hakim Elkaim merujuk kesulitan yang dialami Eastman selama di penjara, termasuk pelecehan dari sesama narapidana. Eastman mengaku telah kehilangan kesempatan untuk memiliki keluarga dan berkarier. Ibu dan dua saudaranya pun telah meninggal saat dirinya mendekam di penjara. Tak Bersalah Selama mendekam di penjara, Eastman tetap berjuang secara hukum, termasuk di Mahkamah Agung, untuk membuktikan dirinya tak bersalah.
0 komentar: