Facebook Twitter RSS
banner

Lebih Dari 50 Km/Jam, Sepeda Motor Akan Ditilang

Satlantas Polres Jember mengoperasikan Speed Gun yaitu alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor. Pengendara melebihi batas kecepatan akan tercatat dan ditilang meski sepintas hanya berkecepatan rendah.

Alat tersebut dioperasikan oleh anggota Satlantas Polres Jember, di salah satu jalan yakni di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember.



"Alat Speed Gun dengan sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software dan tablet," kata Kasatlantas Polres Jember, AKP Prianggo Parlindungan Malau, melalui Kanit Turjawali Iptu Suyitno.

Penindakan tersebut ditujukan bagi pengguna jalan atau pengegemudi baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dimana pengendara sepeda motor melebihi batas kecepatan 50 km/jam dan pengendara mobil kecepatan 100 km/jam akan ditilang.

Lokasi yang diambil, sambung Iptu Suyitno, di Jalan Hayam Wuruk, sebab Kaliwates merupakan bagian jantung kota, apalagi di sana rambu-rambunya sangat jelas. Jadi, jalan Hayam Wuruk sudah terpasang rambu-rambu dengan batas kecepatan tersebut.

Suyitno mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, karena sudah jelas kalau memang rambu-rambu yang mengatur kecepatan.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts