Total Libur Lebaran 2018 Tetap Menjadi 10 hari, 11-20 Juni 2018
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK), Puan Maharani mengatakan bahwa keputusuan penampahan libur 2018 yang telah di tetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tetap akan berlaku.
Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Sehingga total libur lebaran menjadi 10 hari ditambah dengan 15-16-17 Idul Fitri 2018.

"Pokoknya tetap berlaku SBK (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri (soal penambahan libur lebaran)," ujar Menko Puan.
Lanjut Menko Puan mengatakan, Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Dimana aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal antara lain kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga.
Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.
Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.
Lalu kedua, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.
Ketujuh, melengkapi ini, 4 Menko akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran.
"Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif," tutup dia.
Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Sehingga total libur lebaran menjadi 10 hari ditambah dengan 15-16-17 Idul Fitri 2018.

"Pokoknya tetap berlaku SBK (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri (soal penambahan libur lebaran)," ujar Menko Puan.
Lanjut Menko Puan mengatakan, Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Dimana aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal antara lain kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga.
Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.
Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.
Lalu kedua, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.
Ketujuh, melengkapi ini, 4 Menko akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran.
"Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif," tutup dia.
















0 komentar: