Hindari Jalan Medan Merdeka Selatan! Ada Demo Karyawan Pertamina
Ribuan pekerja Pertamina ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di depan Gedung Kementrian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan. Aksi yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina (FAPPB) tersebut meminta Menteri BUMN Rini Soemarno mundur dari jabatannya.
Akibat aksi tersebut, kemacetan pun mengular sepanjang jalan medan merdeka dari mulai kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga ke dekat lampu merah.

Dalam aksinya, para pekerja ini pun menolak akuisisi pertagas oleh PGN yang mereka anggap berkedok korporasi. Dan akuisisi dari tiga opsi ini korporasi terlalu terburu-buru, tanpa kajian dan tidak transparan.
"Menuntut agar CSPA dibatalkan, serta seluruh proses akuisisi tersebut dihentikan," kata Ketua Umum serikat pekerja pertamina Bagus Bramantio di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (20/7) dikutip dari CNN.
Lanjut Bagus, akuisisi perusahaan yang sepenuhnya milik BUMN kepada perusahaan publik ini berdampak pada transfer profit kepada pihak asing. Bahkan mengancam kedaulatan kepemilikan perusahaan BUMN yang semestinya dikelola negara.
Akuisisi ini juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perbuatan hukum dalam proses penggabungan atau pengambilalihan perseroan wajib memperhatikan kepentingan karyawan yakni aspirasi para pekerja itu sendiri.
"Tapi mereka selalu mengabaikan permintaan kami terkait hal itu," kata Bagus.
Akibat aksi tersebut, kemacetan pun mengular sepanjang jalan medan merdeka dari mulai kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga ke dekat lampu merah.

Dalam aksinya, para pekerja ini pun menolak akuisisi pertagas oleh PGN yang mereka anggap berkedok korporasi. Dan akuisisi dari tiga opsi ini korporasi terlalu terburu-buru, tanpa kajian dan tidak transparan.
"Menuntut agar CSPA dibatalkan, serta seluruh proses akuisisi tersebut dihentikan," kata Ketua Umum serikat pekerja pertamina Bagus Bramantio di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (20/7) dikutip dari CNN.
Lanjut Bagus, akuisisi perusahaan yang sepenuhnya milik BUMN kepada perusahaan publik ini berdampak pada transfer profit kepada pihak asing. Bahkan mengancam kedaulatan kepemilikan perusahaan BUMN yang semestinya dikelola negara.
Akuisisi ini juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perbuatan hukum dalam proses penggabungan atau pengambilalihan perseroan wajib memperhatikan kepentingan karyawan yakni aspirasi para pekerja itu sendiri.
"Tapi mereka selalu mengabaikan permintaan kami terkait hal itu," kata Bagus.
















0 komentar: