Isu Motor 2-Tak Dilarang Melintas HOAX
Beberapa waktu ramai dibicarakan mengenai surat edaran tentang pelarangan sepeda motor bermesin 2-tak yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Kabar tersebut membuat sebagian pemilik motor 2 tak menjadi kesal, dimana motor tersebut kini tengah ramai digunakan kembali.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada bulan Januari 2018 oleh Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, mengatur soal pembatasan penggunaan motor 2-tak dan dilarang penggunaannya ke wilayah perkotaan.

Ternyata surat tersebut palsu atau HOAX. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M.R Karliansyah.
Karliansyah mengatakan bahwa surat tersebut tidaklah benar. "Sepanjang yang saya tahu KLHK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi saya tekankan bahwa surat itu tidak benar alias palsu," kata Karliansyah
Sebelumnya dalam surat edaran tersebut, sepeda motor yang masih bermesin 2-tak bakal diarahkan ke daerah pedesaan dan surat ini rencananya ditembuskan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada bulan Januari 2018 oleh Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, mengatur soal pembatasan penggunaan motor 2-tak dan dilarang penggunaannya ke wilayah perkotaan.

Ternyata surat tersebut palsu atau HOAX. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M.R Karliansyah.
Karliansyah mengatakan bahwa surat tersebut tidaklah benar. "Sepanjang yang saya tahu KLHK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi saya tekankan bahwa surat itu tidak benar alias palsu," kata Karliansyah
Sebelumnya dalam surat edaran tersebut, sepeda motor yang masih bermesin 2-tak bakal diarahkan ke daerah pedesaan dan surat ini rencananya ditembuskan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia.

















0 komentar: