Pemilik CR-V Turbo Keluhkan Tombol Shifter Yang Mudah Patah
Belum lama ini, salah satu konsumen Honda yang merupakan pemilik CR-V Turbo mengeluhkan perihal kerusakan pada tombol shifter matic mobil miliknya. Dimana keluhan tersebut diunggah dirinya dalam group Facebook CR-V Indonesia dengan akun pribadinya bernama Oedien Wachyudi.

Dalam postingannya, pemilik mobil CR-V Turbo mengatakan, "Sudah ke berapa ya..G5 Begini," tulisnya dalam caption foto tersebut.
Akan postingan tersebut, banyak tanggapan atau komentar dari pemilik mobil lainnya. "Kok gen 5 rata-rata itu yang copot yg copot, aku lihat2 beberapa postingan group, emang begitunya om2 semua, penyebab utamanya apa??," ujar pemilik akun Mangoloi Silalahi.

Selain itu, ada juga yang meceritakan bahwa dirinya baru saja melakukan perbaikan pada shifter tersebut, "Bro...jgn khawatir.pnyku seminggu lalu jg patah wkkwkw skrg dah mantappp....di ganti dan gratisss...foto di atas minggu lalu tuh.stlh diganti tombolnya lbh mantap lbh kokoh.lgs bw ke Bengkel resmi aja," ungkap akun Jun’s Garage.
Tidak hanya itu, ada juga yang meminta untuk Honda melakukan perbaikan dengan merecall mobil tersebut.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah sudah mempertegas aturan tentang aturan recall kendaraan tersebut. Dimana aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Nantikan tanggapan Honda akan hal ini yaa…:peace: :peace:

Dalam postingannya, pemilik mobil CR-V Turbo mengatakan, "Sudah ke berapa ya..G5 Begini," tulisnya dalam caption foto tersebut.
Akan postingan tersebut, banyak tanggapan atau komentar dari pemilik mobil lainnya. "Kok gen 5 rata-rata itu yang copot yg copot, aku lihat2 beberapa postingan group, emang begitunya om2 semua, penyebab utamanya apa??," ujar pemilik akun Mangoloi Silalahi.

Selain itu, ada juga yang meceritakan bahwa dirinya baru saja melakukan perbaikan pada shifter tersebut, "Bro...jgn khawatir.pnyku seminggu lalu jg patah wkkwkw skrg dah mantappp....di ganti dan gratisss...foto di atas minggu lalu tuh.stlh diganti tombolnya lbh mantap lbh kokoh.lgs bw ke Bengkel resmi aja," ungkap akun Jun’s Garage.
Tidak hanya itu, ada juga yang meminta untuk Honda melakukan perbaikan dengan merecall mobil tersebut.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah sudah mempertegas aturan tentang aturan recall kendaraan tersebut. Dimana aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Nantikan tanggapan Honda akan hal ini yaa…:peace: :peace:
















0 komentar: