Rambu Lalu Lintas Dilanggar, Biar Kapok Dikasih apa?
Dalam waktu sepekan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memperketat penindakan terhadap pemotor yang masuk Jembatan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Dimana tercatat ratusan pengguna motor sudah ditilang oleh pihak petugas.
"Kami sudah menindak 490 pemotor dengan barang bukti 154 STNK dan 336 SIM, ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat, (13/7/2018).

AKBP Budiyanto juga mengatakan, seharusnya pengendara motor sudah melihat adanya rambu lalu lintas, tetapi masih saja coba untuk dilanggarnya.
"Sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang diberlakukan, yaitu Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000." terangnya.
Budiyanto melanjutkan bahwa, ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.
"Kami sudah menindak 490 pemotor dengan barang bukti 154 STNK dan 336 SIM, ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat, (13/7/2018).

AKBP Budiyanto juga mengatakan, seharusnya pengendara motor sudah melihat adanya rambu lalu lintas, tetapi masih saja coba untuk dilanggarnya.
"Sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang diberlakukan, yaitu Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000." terangnya.
Budiyanto melanjutkan bahwa, ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.
















0 komentar: