Facebook Twitter RSS
banner

Rambu Lalu Lintas Masih Dianggap 'Sepele'

Saat ini, pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat seolah tidak takut dengan adanya rambu lalu lintas dan memahami risiko yang akan dialami.

Sejatinya, rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.



Sebagai contoh, larangan terhadap kendaraan roda dua untuk tidak melintas di JLNT Casablanca sudah diberlakukan atas pertimbangan keselamatan. Namun, pengendara motor itu seolah tidak takut dengan aturan tersebut dan tetap saja dilanggar.

Padahal, Polisi dan instansi terkait lainnya melarang, karena ada sebabnya, yaitu bahaya karena embusan angin di atas juga kencang dan berbahaya buat pengendara motor.



Dengan hal tersebut, diakui atau tidak diakui, kesadaran berkendara yang aman bagi kebanyakan pengemudi di Indonesia memang masihlah sangat minim. Hal ini didasarkan masih banyaknya pengemudi kendaraan baik mobil maupun motor yang melakukan kebiasaan-kebiasaan buruk saat sedang mengemudi.

Padahal, kebiasaan tersebut sangat berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Setuju engga Modcomers?

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts