Facebook Twitter RSS
banner

Tol Kartasura-Sragen Resmi Beroperasi, Ini Besaran Tarifnya!

Sempat dibuka secara fungsional saat mudik 2018, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan salah satu ruas Tol Solo-Ngawi yaitu Kartasura-Sragen, pada Minggu (15/7) kemarin.

Sesuai dengan SK Nomor 387/KPTS/M/2018 tertanggal 8 Juni 2018, besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tol wajib membayar Rp.35.000. Bila besaran tarif tersebut dihitung secara rinci yaitu Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I. Dimana Kartasura-Sragen memiliki jarak sepanjang 35,22 kilometer.



"Tarif yang berlaku merupakan tarif baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan, yang berlaku bagi seluruh jalan tol yang akan beroperasi pada tahun ini," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelum peresmian sempat mengatakan bahwa ini merupakan tol yang istimewa di Indonesia.

"Ini tol pertama yang mendapat dukungan Viability Gap Fund (VGF), yakni mendapat bantuan dan jaminan dari pemerintah." kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelum peresmian.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts