Facebook Twitter RSS
banner

Selain KTP, 2 Identitas Ini Wajib Saat Registrasi Kendaraan Baru

Untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement(e-TLE) yang akan mulai dilakukan pada bulan Oktober nanti, Polda Metro Jaya menambah 2 (dua) syarat baru dalam melakukan registrasi kendaraan.

Kalau sebelumnya hanya perlu KTP untuk meregistrasi kendaraan, maka sekarang juga wajib menambahkan nomor handphone serta alamat email pribadi di kolom permohonan registrasi kendaraan.



Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Ia mengatakan, karena semuanya elektronik, maka saat registrasi kendaraan baru, masyarakat wajib mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya.

"Dengan adanya data lebih lengkap akan mempermudah petugas dalam mengkonfirmasi pengendara yang melanggar lalu lintas." ungkap Yusuf, dikutip dari Kompas.com.

Yusuf juga mengungkapkan, sistem ini akan dilaksanakan secara bertahap, dimana pemberlakuan pertama di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Tak hanya tilang elektronik, system ini juga menurutnya bermanfaat untuk melacak apabila ditemukan kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi. "Kalau ada kasus seperti curanmor atau pidana lain kan bisa membantu, lalu utamanya untuk keperluan mengonfirmasi pelanggaran lalu lintasnya. Lebih cepat kita hubungi ke handphone yang bersangkutan." tutup Yusuf.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts