Facebook Twitter RSS
banner

Habis Diperiksa, KPK Tahan WaliKota Madiun Korupsi Proyek Pasar



Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto usai menjalani pemeriksaan kedua dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Bambang berdasarkan keputusan objektif dan subjektif penyidik KPK.

“Dalam kelanjutan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BI,” ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/11).

Priharsa menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK berhak menahan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Madiun itu karena diduga melanggar hukum dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Selain itu, penahanan dilakukan karena penyidik KPK merasa khawatir Bambang akan menghilangkan bukti sehingga menggangu proses pengembangan penyidikan.

“Atau yang bersangkutan (Bambang) melarikan diri. Maka berdasarkan pertimbangan itu dilakukan upaya penahanan terhadap BI,” ujarnya.

Priharsa berkata, Bambang ditahan di rumah tahanan Klas I Cabang KPK yang ada di Gedung KPK. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts