Operasi Zebra Se-Indonesia Digelar pada 16 s/d 29 November 2016
Bersumber dari obrolan di salah satu WA yang MMz ikuti, di sana dishare sebuah pemberitahuan bahwasannya Kepolisian Republik Indonesia akan mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia, yang akan digelar pada tanggal 16 s/d 29 November nanti.
Seperti biasanya, operasi ini berkonsentrasi pada kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelengkapan serta kelaikan jalan kendaraan bermotor itu sendiri. Tak hanya kelengkapan SIM dan STNK saja, namun kabarnya Polisi juga akan menindak bagi kendaraan bermotor yang hingga saat ini sedang dalam masa telat pajak. Jadi, segera lengkapi kendaraan dan diri anda dengan kelengkapan resmi berkendara, termasuk kenakan helm bersertifikat SNI bagi pengendara motor, serta selalu kenakan safety belt bagi anda yang mengendarai mobil.
sumber
Adapun kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang diantaranya,
Sepeda Motor:
Kelengkapan surat-surat kendaraan
Pengendara melawan arus
Plat nomor tidak sesuai spec/aslinya
Pembonceng atau dua-duanya tidak memakai helm
Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi)
Harus nyala lampu besar di siang hari
Melanggar lampu merah
Melanggar marka jalan dan garis stop
Naik motor lebih dari dua orang
Mobil:
Plat nomor tidak sesuai spek/aslinya
Tempel logo/simbol pada pelat nomor
Pakai rotator/sirine pada mobil pribadi
Tidak mengenakan sabuk pengaman
Melanggar lampu merah
Melanggar marka jalan dan garis stop
Oh ya, bagi anda yang berdomisili di daerah Jawa Timur, dan kebetulan kendaraan bermotor anda sedang telat pajak, segera saja kunjungi kantor Samsat di kota anda untuk menyelesaikan masalah perpajakan ini. Sebab saat ini, hingga tanggal 3 Desember nanti, khusus wilayah Jawa Timur masih diberlakukan masa pemutihan. Artinya anda tak akan dikenai denda atas kendaraan bermotor anda yang telat pajak.
Jadi ketika anda mendapati razia dalam rangka Operasi Zebra yang akan digelar pada tanggal 16 s/d 29 November mendatang, anda tak akan kelabakan juga senam jantung.
0 komentar: